DPD Tegas Tolak Gubernur Dipilih DPRD
Jumat, 15 Januari 2010 – 19:06 WIB
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ryaas Rasyid. Pengembalian mekanisme pemilihan gubernur kepada DPRD atau ditunjuk oleh Presiden tidak sekadar persoalan menghemat biaya tetapi bagaimana mengubah titik berat otonomi daerah yang kini di kabupaten/kota menjadi di provinsi. Titik berat di provinsi akan mempengaruhi mekanisme pemilihan gubernurnya. “Terlalu naif kalau alasannya hanya menghemat biaya. Kita mempersoalkan perbaikan sistem,” kata mantan Menteri Negara Otonomi Daerah itu.
Ryaas menyebut beberapa alasan perbaikan sistem tersebut. Pertama, UUD 1945 tidak mengharuskan mekanismenya dipilih langsung oleh rakyat atau DPRD dan ditunjuk oleh Presiden. Rumusan gubernur dipilih langsung oleh rakyat merupakan tafsiran Pemerintah ketika itu yang berbeda dengan presiden dipilih langsung oleh rakyat. “UUD 1945 tidak mewajibkan,” katanya.
Jika gubernur adalah wakil pusat di daerah yang berarti mekanismenya dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh Presiden maka posisinya harus kuat di provinsi yang bersangkutan. “Kekuasaannya diperbesar sebagai koordinator instansi pusat di daerah," jelas Ryaas.