DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Rapat Paripurna, Komnas Perempuan Bilang Begini
Jumat, 08 April 2022 – 21:33 WIB
"RUU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya yang karenanya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS," kata Andy dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Komnas Perempuan menilai usulan penguatan rumusan hasil Badan Legislasi DPR tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS.
Setelah RUU TPKS disahkan, Komnas Perempuan berkomitmen untuk terus mengupayakan implentasi aturan tersebut. (mcr9/jpnn)