DPR Cecar Dirjen Imigrasi Terkait Djoko Tjandra: Bapak Jangan Tutup-Tutupi
Dia menegaskan kalau ada kelalaian dan kesalahan, akui saja sehingga ke depan bisa diperbaiki.
"Saya ingin bapak berikan jawaban apa adanya, tidak usah ditutup-tutupi," ungkapnya.
Arsul juga mempertanyakan bagaimana koordinasi yang dilakukan Imigrasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), terlepas dari status DPO Djoko yang belakangan telah dicabut oleh NCB Interpol.
"Saya kira ini kewajiban WNI. Kalau saya ketahui ada seorang pelaku kejahatan apalagi terpidana, kita punya kewajiban melaporkan. Apa ini sudah dilakukan?" kata sekretaris jenderal (sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Ia menjelaskan bahwa bila membaca ketentuan dalam UU Keimigrasian, ada indikasi Djoko telah memberikan keterangan palsu.
Dia menegaskan bahwa keterangan palsu itu merupakan tindak pidana. Nah, Arsul mempertanyakan apakah Dirjen Imigrasi setelah mencabut paspor Djoko, juga melakukan penindakan lainnnya, dan sebagai WNI melaporkan ke penegak hukum sebuah tindak pidana baru, dalam hal ini memberikan keterangan palsu. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: