DPR Dalami Kasus Data Kependudukan Bisa Diakses Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengingatkan instansi terkait agar tidak sembarangan memberikan akses data kependudukan kepada lembaga swasta. Menurut Herman, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sudah jelas disebut seluruh warga negara wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Dalam pasal selanjutnya disebutkan bahwa negara wajib melindungi kebenaran dan kerahasiaan KTP seseorang. "Memang dibuka akses, tetapi hanya untuk semua level berdasar keputusan menteri," kata Herman di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/8).
Dia menjelaskan, dalam UU itu disebutkan akses untuk badan hukum Indonesia. Karena itu, Herman mengaku akan mendalami persoalan pemberian akses data kependudukan ke swasta yang sudah dilakukan sejak 2015 dengan dasar peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
"Tentu akan kami dalami permasalahan ini supaya masyarakat tenang dengan data pribadinya. Jangan sampai data pribadi masyarakat ada di lembaga mana yang sebetulnya tidak memiliki hubungan langsung," paparnya.
BACA JUGA: Keluar dari Istana, Arief Poyuono Semringah
Dia menambahkan, kondisi berbeda terjadi ketika individu melakukan hubungan dengan pihak lain. Misalnya, ketika berurusan dengan bank, tentu butuh KTP sebagai dasar atas keabsahan domisili dan identitasnya. Kemudian kalau masuk asuransi tentu atas dasar kerja sama perikatan antarindividu yang bersangkutan dengan asuransi.
"Namun kalau akses data dibuka utuh, kemudian dijadikan database mereka melakukan kegiatan di bidang usaha, ini yang tidak boleh," kata wakil ketua Komando Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat itu.
BACA JUGA: Bu Hetifah Tolak Rencana Kemenristekdikti Datangkan Rektor Asing