DPR Desak Usut Aktor Intelektual Saracen
Di satu memberikan manfaat positif yang dapat membantu dan memajukan kehidupan manusia. Sisi lain, memberikan dampak negatif yang justru akan merusaknya.
Legislator dari PKS dapil Jateng V itu menjelaskan, yang dilakukan kelompok Saracen selaku pelaku penyebar konten SARA dan hoaks merupakan tindakan penggunaan kecanggihan TIK untuk hal yang bersifat negatif. Ini membawa dampak negatif berupa potensi munculnya konflik SARA. Apalagi Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan antar golongan. Tindakan kelompok Saracen berpotensi mengancam keutuhan NKRI dan tatanan kehidupan masyarakat yang mengusung bineka tunggal ika.
"Oleh karena itu mereka harus diberantas dengan tegas sampai ke aktor intelektual yang ada di belakangnya," kata Kharis.
Dia menambahkan tindakan kelompok Saracen ini bertentangan dengan pasal 45A UU ITE. Ancaman hukumannya sebagaimana diatur pasal 28 ayat 21 adalah penjara paling lama enam tahun, denda Rp 1 miliar.(boy/jpnn)