DPR Diminta Hapus Pasal Tembakau dari RUU Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, mengatakan Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau.
Bahkan, menurutnya, bukan hanya para pekerja yang akan terdampak dari adanya pasal-pasal tersebut.
“Tidak hanya kami sebagai pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tetapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” ungkapnya.
Pasalnya, polemik yang ditimbulkan dari aturan tersebut bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk kemasan tembakau.
Pasal 156 tersebut dikhawatirkan akan menjadi tumpang tindih dengan aturan lain yang telah berlaku.
Selain itu, pasal tersebut juga dinilai akan memberikan Kementerian Kesehatan kekuasaan pengaturan yang melampaui batasnya.
Penyetaraan tembakau dengan produk ilegal, yaitu narkotika dan psikotropika, serta produk yang diatur secara ketat, yaitu minuman beralkohol merupakan ketidakadilan.