Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Dorong Kemenkumham Lebih Masif Sosialiasikan 14 Pasal Krusial RKUHP

Senin, 11 Juli 2022 – 23:29 WIB
DPR Dorong Kemenkumham Lebih Masif Sosialiasikan 14 Pasal Krusial RKUHP - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendorong Kemenkumham lebih masih menyosialisasikan 14 pasal krusial RKUHP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lebih masif dalam menyosialisasikan terkait 14 pasal dalam RKUHP yang masih menjadi perdebatan publik.

Langkah tersebut menurut dia sangat penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, sehingga menjadi paham atas substansi aturan yang dibuat dalam RKUHP tersebut.

"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat," tegas Didik Mukrianto, Senin (11/7).

Didik menjelaskan, Komisi III DPR telah melaksanakan rapat kerja (raker) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.

Menurut dia, penyerahan penjelasan itu dilakukan setelah sebelumnya pemerintah melakukan sosialisasi dan diskusi publik yang diselenggarakan di 12 kota untuk mendapat masukan dari masyarakat.

"Saya mengapresiasi kerja dan upaya pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dan masukan publik, khususnya terhadap 14 isu krusial tersebut," katanya.

Didik mengatakan, meskipun pemerintah menyempurnakan RUU KUHP atas masukan masyarakat, namun penting untuk memastikan kembali dan membuat terang masyarakat atas substansi-subtansi penyempurnaan tersebut.

Menurutnya, hal tersebut agar dalam pengesahan RUU KUHP nantinya dapat diterima dan tidak mendapat penolakan publik.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendorong Kemenkumham lebih masih menyosialisasikan 14 pasal krusial RKUHP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News