DPR Dorong Kemenkumham Lebih Masif Sosialiasikan 14 Pasal Krusial RKUHP
Dia menjelaskan, RUU KUHP merupakan "carry over" dari keputusan DPR periode 2014-2019, dan pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
RUU KUHP adalah usul dari pemerintah dan sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, dan berdasarkan keputusan tingkat I, pemerintah maupun DPR sudah setuju untuk dilanjutkan ke pembahasan di rapat paripurna.
Ke-14 poin krusial dalam RKUHP, yaitu pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau 'the living law".
Kedua, pidana mati; ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin; keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, 'contempt of court' berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); kesembilan, penodaan agama; ke-10, penganiayaan hewan.
Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan. (mrk/jpnn)