DPR-DPD Desak Gubernur Keluarkan Rekomendasi Simalungun Hataran
Rabu, 10 April 2013 – 05:46 WIB
Namun, sudah sejak lama juga persyaratan pembentukan Daerah Otonom Bari (DOB) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, belum dilengkapi oleh pihak pemerintah Kabupaten Simalungun.
Politisi dari Partai Demokrat asal Sumut itu juga menyebut, salah satu persyaratan yang belum ada adalah rekomendasi gubernur.
Mantan ketua DPRD Sumut itu juga menyebut, pihak Pemkab Simalungun sebagai induk dan Pemprov Sumut juga belum pernah membeberkan aspirasi pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran di hadapan Komisi II DPR. (sam/jpnn)