DPR Ganti Pembatalan Tiket Kunker
Rp 1 Miliar yang Ditanggung FraksiKamis, 02 Desember 2010 – 07:06 WIB
Besarnya, menurut Teguh, Rp 20 juta per anggota yang membatalkan diri ikut kunker ke luar negeri. "Sebenarnya ini yang dimintai anggota, tapi melalui fraksi," ungkapnya.
Khusus Fraksi PAN, pembatalan yang dilakukan, antara lain, kunker pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Korea, Jepang, dan Swiss. Juga kunjungan kerja Komisi VI DPR ke Inggris dan Jerman, pembahasan Panja RUU Akuntan Publik ke Amerika Serikat, studi banding Komisi II DPR ke India dan Tiongkok, serta Studi banding Komisi X DPR ke Belanda dan Prancis. Diperkirakan, ganti rugi yang ditanggung Fraksi PAN atas pembatalan kunjungan kerja ke luar negeri tersebut Rp 70 juta.
Ide melakukan moratorium kunjungan ke luar negeri itu kali pertama muncul dari PAN. Semangat tersebut menjalar ke fraksi lain karena situasi bangsa yang penuh dengan bencana alam. Selain itu, suara publik mendesak pembatalan kunker. Bahkan, kunker yang dibiayai asing, seperti kunjungan ke Belanda yang didanai ADB, ikut batal. (bay/dyn/c4)