Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR: Gugat Pemberian Rumah Ke SBY Tak Berdasar

Kamis, 26 Januari 2017 – 19:53 WIB
DPR: Gugat Pemberian Rumah Ke SBY Tak Berdasar - JPNN.COM
Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). FOTO: Dok. JPNN.com

Dalam aturan-aturan tersebut dinyatakan, mantan presiden atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberi sebuah rumah kediaman yang layak. Ketentuan terkait rumah kediaman yang layak, selanjutnya diatur pada pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/2014 tentang Standar Rumah Kediaman.(gir/jpnn)

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan mengatakan pemberian rumah pada mantan presiden dan mantan wakil presiden

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close