DPR: Gugat Pemberian Rumah Ke SBY Tak Berdasar
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan mengatakan pemberian rumah pada mantan presiden dan mantan wakil presiden merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah yang menjabat.
Aturan tersebut tertera sangat jelas pada Undang-Undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Pada pasal 8 ayat a menyebut, kepada bekas presiden dan bekas Wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Itu antara lain,” ujar Marwan di Jakarta, Kamis (26/1).
Marwan mengemukakan pandangannya, menyikapi adanya pihak yang mempersoalkan pemberian rumah dari negara untuk Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Antara lain datang dari Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi. Mereka meminta pengadilan memerintahkan Sekretariat Negara membatalkan pemberian rumah kepada SBY.
Permintaan pembatalan tertulis pada petitum uji materi terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Agung.
Menurut mereka, Perpres 52 yang menjadi dasar pembangunan rumah untuk SBY bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Jika persoalannya menyangkut kelayakan, itu juga saya kira sudah diatur dalam peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan tentang standar kelayakan dan perhitungan nilai rumah yang diberikan. Jadi gugatannya tidak berdasar," ucap Marwan.
Sementara itu, mengenai pertimbangan gugatan yang menyatakan nilai rumah sebesar Rp 30 miliar yang diberikan pemerintah kepada SBY melebihi batas kewajaran, Marwan menyatakan besaran juga telah diatur dalam Peraturan Presiden 52/014 sebagai pengganti Perpres 88/2007 dan Keppres 81/2004.