DPR-Pemerintah Dituding Salah Arah
Jumat, 13 Juli 2012 – 16:30 WIB
Kemudian, kerumitan membedakan definisi ormas dengan yayasan dan perkumpulan, termasuk syarat pendirian ormas. Ketiga, materi yang bertabrakan atau tumpang tindih dengan UU Yayasan dan ketentuan Perkumpulan terdapat 11 pasal
"Tak hanya itu. Terkait mekanisme pembekuan dan pembubaran ormas, DPR menginginkan tetap melalui pengadilan, sedangkan Pemerintah ingin melakukannya secara mandiri," kata Ronald.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu menjelaskan, jika DPR ingin ormas dibubarkan melalui pengadilan, maka hanya organisasi yang sudah berbadan hukum bisa dibawa ke pengadilan, dalam hal ini perkumpulan dan yayasan, bukan ormas. "Ini konsep dasar tentang subyek hukum," tegasnya.
Mengingat RUU Ormas masih akan dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang berikutnya, maka sesungguhnya Pansus masih punya kesempatan memutuskan status RUU Ormas.