DPR & Pemerintah Tuntaskan RUU Cipta Kerja, Ini Posisi Terlarang untuk TKA
Senin, 05 Oktober 2020 – 22:37 WIB
Adapun persyaratan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mengikuti aturan dalam UU Ketenagakerjaan. "RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," katanya.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: