DPR & Pemerintah Tuntaskan RUU Cipta Kerja, Ini Posisi Terlarang untuk TKA
Supratman menambahkan, RUU Ciptaker juga memuat ketentuan soal kawasan hutan yang telanjur menjadi perkebunan rakyat. Menurutnya, masyarakat akan memperoleh kepastian dalam memanfaatkan lahan di kawasan hutan.
"Untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah," jelasnya.
Adapun soal perizinan berusaha untuk kapal perikanan akan disederhanakan melalui satu pintu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Kementerian Perhubungan memberikan dukungan melalui standar keselamatan," tegasnya.
Selain itu, RUU Ciptaker menyentuh masalah perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). RUU itu mengamanatkan pemerintah mempercepat pembangunan rumah bagi MBR, adapun pengelolaannya akan dilakukan secara khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Pemerintah juga akan mempercepat reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah. Menurut Supratman, kewenangan pemda atas tanah tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI yang pelaksanaannya disesuaikan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Sehingga akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah," jelasnya.
Terkait peningkatan perlindungan bagi pekerja, Supratman mengatakan bahwa pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Supratman menegaskan, JKP tidak akan mengurangi manfaat jaminan kecelakan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), serta jaminan pensiun (JP) tanpa menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.