DPR RI Menyiapkan 2 Solusi Penuntasan 1 Juta PPPK, Honorer Pilih Mana?
Namun, Huda mengatakan, UU ASN itu pun tetap harus direvisi, karena ada beberapa pasal yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Itu sebabnya, revisi UU ASN beberapa kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas Komisi II DPR RI. Sayangnya, pembahasannya itu tidak semulus yang dibayangkan.
"Prinsipnya kami ingin 1 juta PPPK ini segera dituntaskan pemerintah, apalagi untuk tenaga pendidik telah terjadi kekosongan guru ASN yang hampir 700 ribu orang," ucap Huda.
Huda mengatakan percepatan seleksi 1 juta PPPK memang tidak bisa didorong hanya dari Komisi X saja.
Proses seleksi misalnya harus melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi mitra dari Komisi II.
Untuk penganggaran harus melibatkan Kementerian Keuangan yang menjadi mitra dari Komisi XI.
“Kendala teknis seleksi sejuta guru honorer ini menjadi PPPK ini beragam," ujarnya.
Kendala itu lanjut Huda, mulai dari kualifikasi yang harus dipenuhi guru honorer dalam proses seleksi, bagaimana penempatan mereka setelah lolos seleksi. Bagaimana proses mendapatkan nomor induk pegawai, hingga bagaimana proses pengajian mereka.