DPR Segera Panggil CEO MNC Grup
Kamis, 03 November 2011 – 16:49 WIB
Dandy yang juga Direktur Utama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan karena dirinya beserta keluarga merasa ada perpindahan dan penggelapan aset TPI yang menurutnya sangat berharga. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/3805/XI/2011/PMJ/Dit-reskrimum. "Kami laporkan Hary, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 372 dan 374 KUHP," ujar Dandy di Polda Metro Jaya, Selasa (1/11).
Dia menjelaskan, terlapor diduga menggelapkan aset berharga dan merugikan pihak pelapor yang masih menjabat sebagai Direktur Utama TPI. Pengacara Dandy, Dwi Ria Latifa menuturkan, kliennya tercatat masih sebagai Direktur Utama TPI dan pemegang saham sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (boy/jpnn)