DPR Sentil Kemenkes soal Penyusunan PP Nomor 28 dan RPMK, Diminta Tak Bersikap Egois
Beda halnya dengan PP yang penyusunannya tidak melibatkan parlemen.
Imbasnya, kata dia, PP 28/2024 maupun RPMK menjadi sumber sengketa saat ini padahal seyogyanya, legislator tidak ingin mengabaikan aspek kesehatan maupun merugikan masyarakat dari sisi ekonomi.
Selain itu, dia menggarisbawahi bahwa Kemenkes bukanlah satu-satunya kementerian yang terlibat dalam pengaturan tembakau.
Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga harus dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi ini.
“Saya menanyakan apakah semua stakeholder sudah dilibatkan dalam penyusunan aturan ini? Jika tidak, akan ada masalah dan pihak-pihak tertentu akan merasa ditinggalkan,” katanya.
Industri Minta PP 28/2024 Ditinjau Ulang dan Penyusunan RPMK Dihentikan Sampai Pemerintahan Baru
Sementara Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menegaskan bahwa pemerintah harus melihat kritik dari kalangan masyarakat sebagai hal penting.
Dia mengatakan kritik ini makin mengemuka karena sebelum PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada koordinasi yang baik dengan beberapa kementerian terkait.