DPR Tolak Intelijen Diberi Hak Penangkapan
Jumat, 20 Mei 2011 – 08:27 WIB
Dia menyampaikan proses penangkapan seseorang harus dalam kerangka penegakan hukum sesuai KUHP. "Kalau orang diambil tiba -tiba saat siang, malam, atau subuh, tanpa pemberitauan, dibawa ke mana, keluarganya tidak diberi tahu, atau tidak didampingi pengacara, itu sama saja dengan penculikan. Ini sangat fatal," ujarnya.
Hasanuddin menyarankan kalau konteksnya penanganan terorisme, intelijen bisa bekerja sama dengan kepolisian yang bergerak berdasarkan UU Terorisme. Soal kewenangan penyadapan oleh intelijen yang diusulkan pemerintah, Hasanuddin menegaskan koridornya harus tetap dengan seizin pengadilan.
Suasana raker Komisi I, berjalan hangat. Padahal, pembicaraan baru menyentuh bagian awal mengenai definisi lembaga intelijen. Pemerintah melalui DIM-nya mengusulkan lembaga intelijen didefinisikan sebagai lembaga pemerintah. Namun, usul ini mendapat resistensi dari sejumlah anggota Komisi I, seperti HM Gamari (FPKS) dan Effendy Choirie (FPKB).