DPR Usul Tak Perpanjang Satgas TKI
Rabu, 05 September 2012 – 07:45 WIB
Satgas TKI, lanjut dia, juga tidak memberikan laporan detail mengenai penyelesaian kasus maupun penggunaan anggaran negara untuk kerja satgas. Menurut Rieke, hasil yang dilaporkan satgas hanya berupa data TKI yang terkena kasus dan penurunan hukuman. "Jadi, cabut Satgas TKI dan umumkan kepada publik keseluruhan hasil kerja satgas mulai terbentuk," tegasnya.
Rieke mendesak pemerintah segera memulai pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Dia mengingatkan bahwa Presiden SBY telah mengeluarkan Ampres No R.67/pres/08/2012 yang isinya menginstruksi enam kementerian untuk membahas RUU inisiatif DPR tersebut. Di antaranya, menteri tenaga kerja dan transmigrasi serta menteri luar megeri.
Ampres itu dikirimkan oleh Presiden SBY kepada ketua DPR pada 2 Agustus 2012. "Saya minta pemerintah segera mengirimkan DIM (daftar inventaris masalah, Red) ke DPR agar dapat segera dibahas bersama," tandas Rieke. (pri/c4/agm)