DPRA Tolak Calon Independen
Qanun Pemilukada DisahkanRabu, 29 Juni 2011 – 08:54 WIB
FPA menyatakan setuju dengan qanun Pemilukada, asalkan penyelesaian sengketa Pemilukada tidak boleh diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRA disampaikan oleh Jemarin menyatakan bahwa calon perseorangan harus diakomodir dalam Qanun Pemilukada. Dan sengketa Pemilukada harus diselesaikan oleh MK.
Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRA disampaikan M Husen Banta, dalam kesimpulan akhir fraksinya menyebutkan, tidak ada celah untuk bersimpang jalan dengan keputusan MK tentang yudicial review pasal 256 UU no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berkenaan dengan calon perseorangan. Dan, manakala isi raqan Pemilukada tidak mengakomodir calon perseorangan maka, FPG menyatakan keberatan untuk disahkan menjadi qanun Aceh.