Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Hentikan Revitalisasi Monas

Rabu, 22 Januari 2020 – 18:39 WIB
DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Hentikan Revitalisasi Monas - JPNN.COM
Areal Monas, Jakarta Pusat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan menghentikan sementara proses Revitalisasi Monas.

Keputusan tersebut setelah Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).

"Karena berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg)," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Menyikapi keputusan dewan tersebut, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Heru Hermawanto belum memutuskan akan menghentikan revitalisasi Monas seperti saran DPRD DKI Jakarta karena dia akan melapor pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk koordinasi.

"Nanti akan kami laporkan (kepada Anies). Kalau menang harus kami hentikan ya hentikan, ini sementara kan sifatnya, kalau memang harus kami lengkapi, akan kami lengkapi," kata Heru.

Heru menjelaskan akan mencermati soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka yang menjadi dasar DPRD menghentikan sementara revitalisasi karena belum ada izin dari Sekretariat Negara.

"Ini kami cermati betul. Karena awalnya Keppres 25 pada waktu itu menyusun dengan asumsi pelaksanaan dibebankan kepada APBN, jelas di pasal itu, yang harus perbaikan itu pemerintah pusat. Lalu ada pendelegasian saat GBK, Monas, Kemayoran, dan baru dilepaskan pengelolaan itu baru Monas. Kita cek seperti apa," ucap Heru.

Setelah keluar Keppres 25 Tahun 1995, Pemprov DKI kemudian mengeluarkan Pergub Rencana Induk Penataan Medan Merdeka Tahun 1997. Di situ, menurut Heru, Pemprov menjadi pengelola dan bisa melakukan penataan.

Hasil rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta memutuskan agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan Revitalisasi Monas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News