DPRD Pemekaran Tak Perlu Pemilu
Rabu, 12 Agustus 2009 – 06:52 WIB
Saat ini, ada 33 DPRD provinsi serta 398 DPRD kabupaten dan 93 DPRD kota. Di antara 491 kabupaten/kota itu, yang berpartisipasi di pemilu 471 wilayah. Jadi, ada 20 kabupaten/kota pemekaran.
Andi menyatakan, terdapat dua opsi untuk mengisi anggota DPRD wilayah pemekaran itu. Dua opsi tersebut akan dibahas sebelum dibuat dalam peraturan. Opsi pertama, DPRD wilayah pemekaran diisi oleh caleg terpilih di wilayah induk. "Kalau orangnya beralih (ke wilayah pemekaran), berarti dilakukan PAW (pengganti antarwaktu) untuk induk. Sedangkan, caleg yang ditempatkan di daerah pemekaran akan dibuatkan SK (surat keputusan) KPU," jelasnya.