DPRD Pemekaran Tak Perlu Pemilu
Rabu, 12 Agustus 2009 – 06:52 WIB
![DPRD Pemekaran Tak Perlu Pemilu DPRD Pemekaran Tak Perlu Pemilu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/uploads/berita/dir12082009/img12082009304541.jpg)
Dalam hal itu, jumlah penduduk akan menentukan jumlah kursi DPRD. "Kita tetap merujuk pada UU No 10/2008, jumlah kursi DPRD apabila sekian, maka sekian jumlah DPRD," kata Andi. Sementara itu, susunan dan kedudukan DPRD tetap harus menunggu undang-undang baru.
Pelantikan anggota DPRD pemekaran itu, kata Andi, biasanya mengikuti wilayah induk. "Kalau induknya sudah dilantik berarti sesuai dengan pelantikan. Tapi, kalau belum dilantik, ya berlakunya bisa sama dengan induk," ujar Andi.
Namun, pengisian anggota DPRD untuk wilayah pemekaran itu tidak bisa langsung dilakukan karena menunggu Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPRD. "Mestinya UU susduknya sudah lama. Jadi, begitu kemarin penetapan, sudah bisa langsung pengisian pemekaran. Tapi, karena susduknya belum selesai, peraturan KPU belum bisa dan perlu sosialisasi," jelasnya. Dia mengatakan, KPU memang belum mendata jumlah daerah pemekaran. Proses pemekaran hingga kini terus berlangsung dan bertambah. (bay)