Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRD Pemekaran Tak Perlu Pemilu

Rabu, 12 Agustus 2009 – 06:52 WIB
DPRD Pemekaran Tak Perlu Pemilu - JPNN.COM
Opsi kedua, DPRD wilayah pemekaran diisi oleh caleg terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya, bergantung perolehan parpol itu di wilayah pemekaran tersebut, meliputi kecamatan apa saja. "Nanti KPU daerah melihat pembagian kecamatan berapa, mengambil dari induk berapa, dan penduduknya berapa," jelas Andi.

 

Dalam hal itu, jumlah penduduk akan menentukan jumlah kursi DPRD. "Kita tetap merujuk pada UU No 10/2008, jumlah kursi DPRD apabila sekian, maka sekian jumlah DPRD," kata Andi. Sementara itu, susunan dan kedudukan DPRD tetap harus menunggu undang-undang baru.

 

Pelantikan anggota DPRD pemekaran itu, kata Andi, biasanya mengikuti wilayah induk. "Kalau induknya sudah dilantik berarti sesuai dengan pelantikan. Tapi, kalau belum dilantik, ya berlakunya bisa sama dengan induk," ujar Andi.

Namun, pengisian anggota DPRD untuk wilayah pemekaran itu tidak bisa langsung dilakukan karena menunggu Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPRD. "Mestinya UU susduknya sudah lama. Jadi, begitu kemarin penetapan, sudah bisa langsung pengisian pemekaran. Tapi, karena susduknya belum selesai, peraturan KPU belum bisa dan perlu sosialisasi," jelasnya. Dia mengatakan, KPU memang belum mendata jumlah daerah pemekaran. Proses pemekaran hingga kini terus berlangsung dan bertambah. (bay)

JAKARTA - Puluhan daerah pemekaran pascapemilu legislatif dan presiden belum memiliki DPRD. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengisian anggota

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close