DPRD Penjudi Diperlakukan Istimewa
Rabu, 11 Maret 2009 – 21:34 WIB
Sebelumnya, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Mustofa menyatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam dengan hukuman primer dan subsider maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta, pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hari. Begitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi. (sam/JPNN)