DPRD Tunda Penggusuran Eks Lokalisasi
Kapan penundaan tersebut harus dilakukan? Harijanto tidak bisa memperkirakan sampai kapan.
Yang jelas, proses eksekusi harus menunggu hasil keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) sehingga ada kepastian hukum yang tetap.
''Ya, ditunggu sampai ada keputusan hukum yang inkracht,'' ujar legislator dari PDI Perjuangan tersebut.
Jika diperlukan, dewan berencana membentuk panitia khusus terkait dengan kondisi Semampir yang semakin bergejolak.
Kabaghumas Pemerintah Kota Kediri Apip Permana menjelaskan, sejauh ini, dirinya meyakini bahwa apa yang dilaksanakan pemkot sudah sesuai dengan jalur yang benar.
Karena itu, hingga saat ini, pemkot tetap akan melakukan penggusuran sesuai rencana sebelumnya dengan mengikuti prosedur yang sudah ada.
Yakni, melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Jika tetap tidak pindah, pemkot terpaksa menggusur secara paksa.
''Hari ini jadwal pemkot memberikan SP 3,'' ujarnya. (dna/c19/diq/flo/jpnn)