Dr Richard Lee Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Fakta yang Sesungguhnya Terjadi
jpnn.com, JAKARTA - Dr Richard Lee kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Razman Arif Nasution selaku kuasa hukumnya mengungkap penyebab Dr Richard Lee ditahan.
Pengacara kondang itu menyebutkan penahanan tersebut terkait proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dokter Richard berdomisili di Palembang, karena itu dia harus mengalami penahanan beberapa hari di sini," beber Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
Razman membantah kliennya dijemput paksa, tetapi penahanan itu untuk memudahkan proses hukum.
Dia mengaku sempat menanyakan dasar penahanan ke Polda Metro Jaya.
"Saya tanya apa dasar penahanannya, itu adalah karena satu berkas ini dinyatakan lengkap," ucap Razman.
Sebelumnya, dokter Richard Lee sempat ditangkap polisi akibat dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti.