Dua Direktur Sriwijaya Air Mundur, ada Konflik Kepentingan?
jpnn.com, JAKARTA - Dua direktur Sriwijaya Air, yakni Direktur Operasi Captain Fadjar Semiarto dan Direktur Teknik Ramdani Ardali Adang mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu diambil lantaran surat permohonan untuk menghentikan operasional secara sementara Sriwjaya Air Group tidak direspon oleh dewan direksi. Dalam hal ini Pelaksana Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I Jauwena.
“Kami pikirkan karena surat ini tidak direspon dan tetap melanjutkan penerbangan secara normal, kami berdua mengundurkan diri untuk menghindari kepentingan konflik,” kata Direktur Operasi Captain Fadjar Semiarto dalam jumpa persnya di Jakarta, Senin (30/9).
Fadjar menjelaskan pihaknya telah menyampaikan surat rekomendasi untuk penghentian sementara operasional Sriwjaya karena dinilai tidak laik, baik dari sisi operasional, teknis dan finansial.
Dia menjelaskan berdasarkan penilaian Hazard, Identification and Risk Assessment (HIRA) bahwa status Sriwijaya Air Group berada dalam rapor merah, artinya berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
"Surat kami tidak dipedulikan lebih baik mengundurkan diri,” imbuh Ramdani.
Sebelumnya, beredar rekomendasi penghentian sementara operasional Sriwijaya Air Group dari Direktur Quality, Safety, dan Security Sriwijaya Air Toto Subandoro kepada Plt Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I. Jauwena.
Dalam surat nomor Nomor: 096/DV/1NT/SJY/1X/2019 tertanggal 29 September 2019 yang beredar, Toto menjelaskan, rekomendasi itu diputuskan usai Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang melakukan pengawasan terhadap keselamatan penerbangan Sriwijaya menemukan adanya ketidaksesuaian pada laporan yang disampaikan perusahaan 24 September 2019 pada DKPPU.
Temuan tersebut adalah bahwa ketersediaan tools, equipment, minimum suku cadang dan jumlah tenaga tekhnisi berkualifikasi yang ada di perusahaan ternyata tidak sesuai dengan laporan yang tertulis dalam kesepakatan yang dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara dan Menteri Perhubungan.