Dua Hakim Beda Pendapat, Kubu Luthfi Yakin Menang
Senin, 15 Juli 2013 – 14:56 WIB
"Ini semakin memerkuat keyakinan kami bahwa terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Luthfi tidak harus menjadi pesakitan," katanya.
Dia tak ingin menyatakan JPU KPK salah dalam membuat surat dakwaan. Namun, Paru menegaskan, yang penting semuanya mengikuti proses hukum. "Kita tetap tertib hukum acara," paparnya.
Dia menyatakan, sudah menyiapkan saksi meringankan untuk Luthfi Hasan. Itu akan dihadirkan setelah pemeriksaan 151 yang diajukan JPU KPK.