Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Hakim MK Digarap KPK

Senin, 13 Februari 2017 – 10:53 WIB
Dua Hakim MK Digarap KPK - JPNN.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Anggota saat memimpin sidang putusan permohonan uji materi soal calon tunggal, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan Pilkada. Foto: Miftahul/Jawa Pos/JPNN.com Ilustrasi by: Miftahul/Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/2).

Kedua hakim pengawal konstitusi itu diperiksa dalam dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keduanya diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," juru bicara KPK Febri Diansyah Senin (13/2).

Manahan dan I Dewa Gede bersama Patrialis adalah panel hakim uji materi UU 41/2014 tersebut.

Panel melakukan pemeriksaan pendahuluan agar para pemohon perkara bisa memperbaiki permohonannya.

Belum diketahui apakah Manahan dan I Dewa Gede akan memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Selain Manahan dan I Dewa Gede, penyidik juga memanggil saksi dari kalangan swasta Pina Tamin.

Dua Hakim Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News