Dua Oknum Polisi Ini Akhirnya Dituntut 8 Tahun Penjara
jpnn.com, TANJUNGBALAI ASAHAN - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa narkotika akhirnya digelar di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (13/8/2018).
Sebelumnya, sidang dua oknum polisi di Polres Tanjungbalai, AS dan FS dan SI alias Bejo warga sipil ini sempat ditunda sebanyak tiga kali.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negri Tanjungbalai, Vera Yetti Magdalena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya masing-masing selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi berat 5 gram sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU adalah mengingat kedua terdakwa FS dan AS merupakan aparat kepolisian setempat. Dan khusus bagi terdakwa AS dan SI alias Bejo merupakan Residivis kasus yang sama.
Setelah mendengarkan tuntutan ketiga terdakwa, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya pada Senin (20/8) depan dengan agenda pledoi dari ketiga terdakwa.
Ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (8/2/2018) lalu. Ketiga terdakwa juga merupakan target operasi kepolisian setempat.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti sabu seberat seberat 37,42 gram. Terdakwa AS dan FS itu diketahui merupakan personil kepolisian berpangkat Aipda dan Brigadir yang bertugas di Sat Sabara Polres Tanjungbalai.