Dua Oknum Polisi Ini Akhirnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Kronologi penangkapan ketiga terdakwa bermula setelah terdakwa SI alias Bejo lebih dulu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkoba di SPBU Batu 7 Tanjungbalai pada Kamis (8/2/2018) lalu. Ditangannya ditemukan barang bukti sabu seberat 37,42 gram. Dari keterangan Bejo diakuinya bahwa sabu itu diperoleh dari terdakwa FS yang diterimanya saat berada dirumah terdakwa AS di Perumnas Sijambi Tanjungbalai.
Sementara itu, dari keterangan dipersidangan terungkap bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu diperoleh FS dari seseorang berinisial ‘Perang’ warga Tanjungbalai.
Kemudian oleh FS menyerahkannya kepada terdakwa AS pada Rabu (31/7) lalu, atas permintaannya untuk dijual kepada pembeli berinisial ‘Bro’ warga Tanjung Leidong.
Namun barang itu belum terjual, sehingga terdakwa FS menyuruh SI alias Bejo untuk mengambil nya ke rumah terdakwa AS yang kemudian disusul oleh FS. Dan di dalam rumah AS sabu itu diberikan kepada SI alias Bejo dalam bentuk amplop putih untuk dijual kembali.
Terdakwa SI alias Bejo saat diperiksa dalam persidangan mengakui bahwa dirinya menerima sabu itu dari terdakwa FS di rumah terdakwa AS. Diakuinya juga bahwa dirinya sudah dua kali bekerjasama dengan terdakwa FS untuk menjualkan sabu miliknya dengan upah Rp50 ribu per gramnya. Rencananya, barang bukti sabu seberat 37,42 gram itu akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp25 juta. (cr1)