Dua Pemuda yang Edarkan Barang Terlarang di Bukittinggi sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
jpnn.com, BUKITTINGGI - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 19 kilogram ganja di kawasan Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Jumat.
Dua pelaku masing-masing berinisial R (33) dan T (25), juga ditangkap saat pengungkapan kasus tersebut.
"Dari pelaku kami menyita sembilan belas kilogram ganja yang disimpan di dalam rumah," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, Jumat.
Menurutnya ganja yang disimpan pelaku R di rumahnya itu dari keterangannya berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara.
"Untuk modus pelaku mendapatkan ganja ini adalah langsung menjemput ke perbatasan Sumatera Utara," katanya.
Ia mengatakan penangkapan itu diawali Laporan Polisi LP/A/45/VI/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat.
Ia menyebutkan rumah tersangka yang jaraknya lebih kurang 30 meter dari penangkapan awal kemudian dilakukan penggeledahan dan diamankan beberapa barang bukti.
"Total kami amankan selain narkoba, juga kotak rokok, telpon genggam, bong, timbangan digital serta satu unit mobil milik tersangka," kata Syafri.