Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Penipu Bermodus Menuduh Korban Menabrak Adiknya Dibekuk

Sabtu, 19 Mei 2018 – 16:19 WIB
Dua Penipu Bermodus Menuduh Korban Menabrak Adiknya Dibekuk - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna bernomor polisi B 3942 PEV, uang tunai senilai Rp 500 ribu, empat buah telepon genggam, dan satu buah buku tabungan.

Atas ulahnya, kedua pemuda itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (mg1/jpnn)

Dalam kejahatan ini, Yohandi berperan sebagai eksekutor pengambil motor dengan modus tipu-tipu.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close