Dua Pria Ini Nekat Jual Pacar & Istri di MiChat, Motifnya Alamak
Senin, 28 Maret 2022 – 16:50 WIB
Uang hasil jasa esek-esek diberikan kepada kedua tersangka.
"Korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka," kata Maruli.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat menjual para korban untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, empat bungkus alat kontrasepsi, satu ponsel, dan uang Rp 500 ribu.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lalu, Pasal 296 KUHP tentang Jo Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum PNS, Kasusnya Berat