Dua Pria Nigeria Pelaku Penipuan via Medsos Ditangkap Polisi
jpnn.com, BATAM - Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap dua pria warga Nigeria yakni Antoni dan Aloysius, serta satu warga negara Indonesia, Diah Sawitri, di Jakarta, Kamis (10/5).
Ketiga pelaku ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan via media sosial dan telepon terhadap sejumlah warga Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki menjelaskan, modus yang dijalankan komplotan ini dalam melakukan penipuan dengan cara berkenalan dengan korbannya melalui Facebook.
Kemudian, Antoni yang betugas untuk mencari korbannya selalu berkomunikasi dengan aplikasi massangger di Facebook.
"Dia ini mengaku kepada korban bekerja sebagai salah seorang tentara Amerika yang bertugas di Afganistan. Kemudian, pelaku hendak membeli rumah di Batam dan meminta kepada korban untuk mencarikan rumah di Batam," ujar Hengki, Jumat (11/5) siang.
Setelah mendapatkan rumah yang hendak dibeli pelaku, kemudian pelaku mengirimkan foto uang sebagai bukti bahwa uang itu akan dikirimkan kepada korban sebesar 800.000 Dolar Amerika.
Kemudian setelah korban percaya dengan kiriman uang itu, selanjutnya pelaku Aloysius mencari seorang warga negara Indonesia.
"Warga negara Indonesia ini diminta pelaku untuk menyampaikan kepada korban bahwa uang yang dikirimkan pelaku tertahan di Jakarta. Sehingga, korban diminta untuk mengirimkan uang agar paket uang itu bisa dikirimkan kepadanya," tuturnya.