Dua Pria Nigeria Pelaku Penipuan via Medsos Ditangkap Polisi
Korban yang sudah terpedaya pun mengirimkan sejumlah uang. Menurut Hengki, di Batam ada dua orang yang menjadi korban penipuan komplotan penipu ini. Mereka mengirimkan dalam jumlah yang beragam, korban Aryanti mengalami kerugian sebesar Rp 66.900.000 dan korban Yati mengalami kerugian Rp 111.000.000.
"Selain dua korban di Batam, korban mereka juga ada di daerah lain, yang diantaranya ada di Pangkal Pinang, Belitung dan Bali. Kami akan melakukan koordinasi dengan korban lainnya karena pelaku saat ini sudah kami amankan," tuturnya.
Hengki menambahkan, mereka diamankan setelah polisi menerima dua laporan dari warga Batam tersebut. Sehingga, mereka berhasil diamankan di dua tempat berbeda.
Pelaku Aloysius dan Diah Sawitri diamankan di Apartement Belmon Jakarta dan pelaku Antoni diamankan di kos-kosan kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Mereka ini sudah berjalan selama setahun. Kita mengamankan satu buah catatan dari tersangka, yang berisikan kata-kata yang akan mereka katakan kepada korban. Selain itu, ada beberapa unit hape dan kartu SIM dengan nomor beda," bebernya.
Hengki menambahkan, atas perbuatan mereka itu, ketiganya dijerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (gie)