Dua Tahun Perda Minuman Beralkohol Menggantung
"Sebab, yang diubah sangat banyak. Kami tidak segera mengundangkan perda tersebut," jelasnya.
Di samping itu, merespons jawaban gubernur, Ira juga bersurat kepada DPRD pada 19 Agustus 2016.
Namun, hingga kemarin, Ira menyampaikan bahwa pemkot belum menerima balasan DPRD. Tidak adanya surat balasan tersebut membuat pemkot bimbang untuk mengundangkan Perda 6/2016.
"Lha perda ini kan merupakan inisiatif dewan juga. Jadi, kami menunggu tanggapan dari dewan,'' tuturnya.
Alasan pemkot tersebut kemudian ramai-ramai ditanggapi anggota dewan yang hadir. Zakaria menjelaskan, alasan pemkot itu sebenarnya tidak tepat.
Mengingat, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 berisi tentang pembentukan produk hukum daerah tidak bisa dibatalkan oleh gubernur. Apalagi jika aturan tersebut sebelumnya disepakati bersama di tingkat daerah. (elo/c20/git/jpnn)