Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Tahun Perda Minuman Beralkohol Menggantung

Rabu, 25 April 2018 – 22:00 WIB
Dua Tahun Perda Minuman Beralkohol Menggantung - JPNN.COM
Miras oplosan. Foto: YULLI S YULIANTI/JABAR EKSPRES

jpnn.com, SURABAYA - Hearing di ruang rapat komisi B DPRD yang membahas maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) berlangsung alot.

Kondisi itu tidak terlepas dari desakan anggota dewan agar pemkot segera mengundangkan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (mihol).

Pembahasan rapat tersebut mulai memanas setelah Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mempertanyakan keputusan pemkot yang tidak segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016. P

adahal, perda itu penting untuk memberantas mihol di Surabaya. "Apalagi melihat kondisi saat ini. Banyak korban meninggal akibat mihol oplosan," ucapnya.

Mazlan menyatakan bahwa Perda No 6 Tahun 2016 merupakan inisiatif dewan. Perda tersebut dibuat untuk menertibkan peredaran mihol di Surabaya.

Selama ini, aturan mengenai pembatasan mihol sebenarnya sudah diatur di Surabaya.

Yakni, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha bidang perdagangan dan perindustrian.

Dalam aturan itu, pemkot memperbolehkan perdagangan mihol dengan beberapa syarat. Salah satunya, harus mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Banyak korban meninggal akibat mihol yang beredar di Kota Surabaya termasuk mihol oplosan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close