Dua Tahun Perda Minuman Beralkohol Menggantung
jpnn.com, SURABAYA - Hearing di ruang rapat komisi B DPRD yang membahas maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) berlangsung alot.
Kondisi itu tidak terlepas dari desakan anggota dewan agar pemkot segera mengundangkan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (mihol).
Pembahasan rapat tersebut mulai memanas setelah Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mempertanyakan keputusan pemkot yang tidak segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016. P
adahal, perda itu penting untuk memberantas mihol di Surabaya. "Apalagi melihat kondisi saat ini. Banyak korban meninggal akibat mihol oplosan," ucapnya.
Mazlan menyatakan bahwa Perda No 6 Tahun 2016 merupakan inisiatif dewan. Perda tersebut dibuat untuk menertibkan peredaran mihol di Surabaya.
Selama ini, aturan mengenai pembatasan mihol sebenarnya sudah diatur di Surabaya.
Yakni, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha bidang perdagangan dan perindustrian.
Dalam aturan itu, pemkot memperbolehkan perdagangan mihol dengan beberapa syarat. Salah satunya, harus mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).