Dua Tersangka Suap PON Diboyong ke Pekanbaru
Jumat, 01 Juni 2012 – 11:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan berkas penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra. Usai penyerahan berkas dan tersangka tahap dua, Jumat (1/6) pagi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said sekitar pukul 10.45 Wib, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra langsung di boyong ke Bandara Soekarno Hatta menggunakan mobil tahanan B 7773 QK, untuk diterbangkan ke Pekanbaru, Riau.
Tersangka Eka Dharma Putra yang merupakan pegawai Dispora Riau saat keluar dari gedung KPK tampak mengenakan kemeja warna abu-abu motif kotak. Eka tidak mau berkomentar saat ditanya siapa sebenarnya otak penyuapan untuk anggota DPRD Riau yang melakukan revisi Perda venue PON tersebut. "Sorry ya, gak bisa komentar," kata Eka Dharma Putra.
Tidak hanya Eka, tersangka Rahmat Syahputra yang saat itu mengenakan kemeja warna cream juga tak mau komentar saat ditanya apakah perintah penyerahan uang suap PON Riau senilai Rp900 juta yang disita KPK atas perintah pejabat PP Pusat. "Tidak," kata Rahmat sambil buru-buru masuk mobil tahanan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan berkas penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap revisi Perda 6/2010 tentang venue
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:57 WIB - Humaniora
Soal Polemik Tapera, Herman Khaeron Beri 2 Catatan, Silakan Disimak
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:45 WIB - Hukum
Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:50 WIB - Humaniora
Nirina Zubir Terima 2 Sertifikat Tanah dari Menteri AHY
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:17 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN di Akhir Mei, Masih Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:25 WIB - Pilkada
65 Bakal Calon Kada Dapat Rekomendasi PKB untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Rabu, 29 Mei 2024 – 14:53 WIB - Jateng Terkini
Lulus Tanpa Skripsi jadi Tren, Mahasiswi UPGRIS ini Cuma Kuliah 3,5 Tahun
Rabu, 29 Mei 2024 – 12:35 WIB - Hukum
PT MLP Gugat Mitra Kerja Atas Tuduhan Wanprestasi, Sebegini Kerugiannya
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:04 WIB