Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang
Izin Penangguhan UMK Diteken GubernurRabu, 23 Januari 2013 – 10:09 WIB
Sementara itu, dua dari delapan perusahaan yang mendapat penangguhan penerapan UMK di Kota Bogor rupanya perusahaan milik Pemerintah Kota Bogor. Yaitu Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dan Perusahaan Daerah PD.Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor, Samson Purba mengungkapkan, kedelapan perusahaan itu mengajukan penangguhan kenaikan upahnya berbeda-beda. Termasuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengajukan penangguhannya selama 12 bulan.
“Total ada delapan perusahaan di Kota Bogor yang meminta izin penangguhan kenaikan UMK-nya, dan ini termasuk dua perusahaan daerah," ungkap Samson.