Dua WN Tiongkok Seludupkan 44 Sisik Trenggiling dan 2,2 Kg Teripang
Agus mengatakan keduanya berdalih membawa semua barang bukti dari Sumut dengan dalih ingin dijadikan buah tangan atau oleh-oleh.
“Namun, tentunya keterangan kedunya tidak dapat dipercayai begitu saja, mengingat sisik trenggiling merupakan salah satu bahan baku pembuat narkotika jenis sabu dengan kualitas sangat tinggi,” ungkapnya.
Jika dalam pemeriksaan keduanya diketahui bersalah, akan dikenakan UU No 17 Thuan 2008 Tentang Kepabean dan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Saat ini, barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam Sumut dan sedang diproses oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (nin)