Duarr.. Bom Rakitan Meledak Ditangan Penerima Paket
Jumat, 17 Maret 2017 – 19:56 WIB
Dari Madon diamankan 1 set kompor merek Hock, 1 buah periuk, dan dari Dani tukang ojek disita uang Rp5 ribu sebagai ongkos mengirim paket bom rakitan.
“Mereka belajar merakit bom dari internet dengan membuka situs ‘cara merakit bom’. Karena tersangka Taufik pernah kuliah di Akademi Maritim jurusan elektro memudahkannya mempelajari merakitnya.
Mereka dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan UU RI Nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan setinggi-tingginya 20 tahun,” tandas Eko. (war/pm)