Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham di Banyumas Terungkap, Ini Pelakunya
"Namun berdasarkan pengumuman pada 18 November 2021, dua anak pelapor dinyatakan tidak lolos seleksi CPNS," katanya.
Karena anaknya gagal jadi CPNS, pelapor meminta kembali uang sebesar Rp 200 juta yang telah diserahkan kepada terlapor.
Namun, terlapor tidak kunjung mengembalikan uang tersebut, sehingga RS melaporkan AP ke Polresta Banyumas pada 7 Oktober 2023 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap terlapor.
Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar tanda terima uang sebesar Rp 200 juta untuk pembayaran penerimaan CPNS Kemenkumham tertanggal 20 April 2021.
"Saat ini AP beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut serta dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.(ant/jpnn.com)