Duh Gusti, Haji Darlan Digugat Anaknya Rp 33 Miliar
Rabu, 10 Mei 2017 – 13:09 WIB
jpnn.com, TAPIN - Satu lagi kasus anak menggugat ayah kandung terjadi di Indonesia.
Kali ini, Haji Rahmatullah (45) menggugat ayahnya, Haji Darlan (64) .
Warga Rantau, Tapi, Kalimantan Selatan itu meminta Darlan mengembalikan uang Rp 33 miliar.
Rahmatullah mengklaim uang itu merupakan keuntungan CV Karyati.
Sejak Hajah Helyati yang merupakan ibu Rahmatullah meninggal, Darlan memang menjalankan roda bisnis CV Karyati.
Namun, Rahmatullah menuding ayahnya menjalankan usaha CV Karyati tanpa melibatkan ahli waris.
Ahli waris itu adalah Rahmatulllah dan adik-adiknya.
Saat ini, gugatan yang dilayangkan Rahmatullah sedang berproses di Pengadilan Negeri Rantau.