Duh Gusti, Haji Darlan Digugat Anaknya Rp 33 Miliar
Sidang lanjutan sudah dilakukan Senin (8/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono dan dua hakim anggota Akhamd Rosady serta Indra Kusuma Haryanto.
Kedua belah pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Penggugat diwakili salah satu tim kuasa hukumnya, Abdurrahman.
Sementara itu, tergugat diwakili kuasa hukumnya, Asep Mulya.
Asep mengatakan, persoalan dalam keluarga sejatinya dapat diselesaikan secara musyawarah.
Menurut dia, agama apa pun pasti mengajarkan anak untuk menghormati orang tua.
“Allah mewajibkan anak menghormati orang tua. Rasulullah dalam sebuah hadis menyatakan rida Allah tergantung rida orang tua,” ujarnya, Selasa (9/5).
Dia menambahkan, kliennya mendapat tawaran menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.