Dukung Reforma Agraria, Pembentukan Bank Tanah Diharapkan Terwujud Bulan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto berharap pembentukan Bank Tanah diharapkan terwujud pada Oktober ini.
Dia menyampaikan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 disebutkan Badan Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat mendukung pemanfaatan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, bahkan juga Reforma Agraria.
Ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria paling sedikit 30 persen dari tanah negara diperuntukkan Badan Bank Tanah.
Dia juga menyampaikan saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM dan para pakar praktisi hukum.
"Diharapkan Badan Bank Tanah ini dapat terwujud Oktober ini," ujarnya dalam rapat pleno Harmonisasi Raperpres tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah secara daring, Kamis (7/10).
Arief Sugoto menjelaskan Badan Bank Tanah akan dipimpin komite yang dibantu sekretariat komite dan ditunjuk langsung presiden.
Selain itu juga dibentuk dewan pengawas yang bertugas megawasi dan memberikan saran kepada badan pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan bank tanah.