Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Rabu, 09 Oktober 2024 – 09:06 WIB
Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Bagaimanapun pandangan kita tentang citra lembaga peradilan dan hakim, maupun terkait dengan rencana atau upaya untuk peningkatan kesejahteraan hakim, kita patut memberi apresiasi kepada Pak Prabowo dan Pimpinan DPR yang setidaknya berusaha untuk setidaknya mendengarkan dan memikirkan solusinya.

Apalagi kemudian timbul komitmen untuk dapat mengimplementasi segera aturan dan pelaksanaan aturan terkait dengan kesejahteraan hakim.

Hal ini setidaknya menjadi solusi kekhawatiran Komisi III DPR terhadap kondisi hakim dan peradilan, khususnya di daerah-daerah dan wilayah pelosok dan terpencil. Akses keadilan harus tetap terbuka dan ditegakkan sebagaimana marwahnya.

Meminjam istilah dari Dr. Hinca Panjaitan bahwa Keadilan tidak boleh menemui jalan buntu atau kembali pada fitrahnya.

Untuk membangun lembaga peradilan yang kredibel, kita memerlukan infrastruktur lembaga peradilan dan hakim yang memadai.

Maka dalam tulisan ini, saya tetap menyarankan untuk membuat aturan undang-undang yang menjamin keberlangsungan dan pelaksanaannya, seperti RUU Jabatan Hakim atau revisi terhadap undang-undang terkait yang telah ada.

Demikian pula perlunya sebuah penegasan, jika diperlukan, terhadap aturan renumerasi. Hal-hal pokok yang perlu diatur dalam undang-undang tersebut menyangkut, pertama, jaminan kesejahteraan hakim yang memadai, yakni kejelasan peningkatan, gaji, tunjangan, dan beberapa honorarium terkait lainnya.

Demikian pula terhadap kekhususan dari sifat pejabat negara dari seorang hakim yang tentu diikuti dengan hak-hak khusus.

Para hakim juga meminta adanya dukungan Legislasi DPR terkait dengan RUU Jabatan Hakim yang pernah bergulir dan RUU Contempt of Court.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA