Dunia Apresiasi Langkah Koreksi Pemerintahan Jokowi
Dalam tiga tahun terakhir, Indonesia berhasil mengurangi deforestasi dari 1,09 juta Ha menjadi 0,61 juta Ha untuk tahun 2016 dan 0.479 juta ha untuk tahun 2017.
''Kami berupaya menurunkannya menjadi 0,45 juta Ha pada 2020, hingga 0,35 juta Ha pada 2030,'' ungkap Menteri Siti.
Capaian angka tersebut optimistis bisa dicapai, karena adanya kerjasama multipihak mulai dari di tingkat tapak, hingga kerja bersama secara nasional.
Untuk menyejahterakan masyarakat sekaligus menjaga hutan tetap lestari, Indonesia kini menggencarkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta Ha.
Melalui program ini terjalin kemitraan pemerintah dengan masyarakat melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.
''Perhutanan Sosial memberikan akses legal kepada masyarakat selama 35 tahun dan dikelola oleh kelompok tani hutan. Negara hadir melalui pembentukan kelembagaan, tata kelola hutan dan tata kelola usaha,'' jelas Menteri Siti.
Untuk penerapan pengelolaan hutan produksi secara lestari, Indonesia telah mengaplikasikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), berfungsi memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh dari sumber yang memenuhi aspek legalitas.
Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) terhadap produk kayu yang diekspor ke Uni Eropa.