Dunia Apresiasi Langkah Koreksi Pemerintahan Jokowi
Pemerintah juga merespon cepat penanganan Karhutla dengan meningkatkan kepatuhan para pihak, terutama sektor swasta.
Serta mengeluarkan berbagai kebijakan seperti moratorium izin di lahan gambut.
Hal terpenting lainnya adalah langkah penegakan hukum lingkungan yang konsisten.
Dalam urusan pembiayaan, investasi dan perdagangan pada bidang kehutanan, juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
''Berbagai kebijakan ini dilakukan Pemerintah Indonesia sebagai komitmen politik dan untuk menjaga segenap rakyat Indonesia,'' tegas Menteri Siti.
Sementara itu, Director General Centre for International Forestry Research (CIFOR), Dr. Robert Nasi menyatakan pihaknya memberi dukungan penuh bagi pemerintah Indonesia dalam merehabilitasi dan mengkonsevasi kawasan-kawasan gambut Indonesia pascakerusakan akibat Karhutla tahun 2015 lalu.
KTT APRS III melibatkan peneliti-peneliti hutan, lahan gambut, mangrove dan karbon biru, kehutanan masyarakat, ekowisata dan konservasi, hutan produksi, investasi, dan perdagangan.
Hadir juga pada kesempatan ini para Menteri dan Duta Besar dari negara sahabat, organisasi swasta, Akademisi, juga pihak swasta.